Adjective clause and pronoun

ADJECTIVE CLAUSE

Pengertian

Adjective clause adalah klausa yang berfungsi sebagai adjektiva. Adjektiva adalah kata yang menerangkan nomina . Adjective clause dimulai dengan relative pronoun atau relative verb.

Fungsi Adjective Clause

Kegunaan adjective clause digunakan untuk memberika keterangan, identitas, dan informasi pada benda. Dalam struktur adjective clause ditandai dengan relative pronoun yaitu who, whom , whose, which, when, where, why, dan that.


Adjective Clause dibagi 2 macam :

1. Important (defining) adjective clause, yang merupakan informasi penting bagi antecedent.
2. Unimportant (undefining) adjective clause yang merupakan informasi yang tidak penting bagi antecedent.

Contoh 5 Adjective Clause

- The she who is sitting over there is my mother

- The book story which you bought yesterday is very interesting
- This is the reason why she did it
- Bogor is the place where I was born
- The time when the plane takes off and lands will be changed soon 



2.  Pronoun Subject
Pronoun atau kata ganti adalah kata-kata yang digunakan untuk menggantikan orang atau benda. 
Ada 5 jenis kata ganti orang, yaitu yang berfungsi sebagai subject (Subject Pronouns), sebagai object (object pronoun), sebagai adjective (possessive adjectives), untuk menyatakan kepunyaan (possessive pronouns), dan untuk menyatakan refleksi diri (reflexive atau reciprocal pronouns). Subject pronoun adalah kata ganti yang berfungsi sebagai subject.

1. Mery is a student. She is very clever. (kata she menggantikan Mery)

2. Look at the moon! It's so beautiful. (It menggantikan the moon sehingga tidak terjadi pengulangan kata yang sama)
3. Did anyone buy it? (It disini dipakai karena si pembicara menganggap lawan bicaranya paham apa yang ia maksudkan.)
4. John, Pitra, Fitri and I will be leaving tomorrow. We will go by bus.
5. Lutfi is getting married next month. He has invited all his friends to the party.

Pelanggaran hak cipta di internet

Contoh Kasus Hak Cipta
SUMBER  : http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.